Informasi Berkala
01 Maret 2024 Dibaca 2706 kali

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudia disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14.

A. Informasi tentang Profil Badan Publik
NoInformasi 
1Kedudukan, Domisili dan Alamat LengkapLihat
2Struktur OrganisasiLihat
3Gambaran UmumLihat
4Profile Singkat PejabatLihat
5Visi dan MisiLihat
6Tugas Pokok dan FungsiLihat
7Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat NegaraLihat
B. Ringkasan Program dan/atau Kegiatan
NoInformasi 
1Nama program kegiatan & besaran anggaranLihat
2Target dan capaian program kegiatan tahunLihat
3Program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatanLihat
4Agenda penting tekait pelaksanaan tugas Badan PublikLihat
5Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak hak masyarakatLihat
6Penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik NegaraLihat
7Penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan pendidikan untuk umumLihat
C. Ringkasan Informasi tentang Kinerja Badan Publik
NoInformasi 
1Ringkasan informasi tentang kinerja Badan PublikLihat
D. Ringkasan Laporan Keuangan
NoInformasi 
1Rencana dan realisasi anggaranLihat
2NeracaLihat
3Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuanganLihat
4Daftar aset dan inventarisasiLihat
5RKALihat
6DPALihat
E. Prosedur Memperoleh Informasi Publik
NoInformasi 
1Tata cara memperoleh informasi publikLihat
2Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi PublikLihat
3Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)Lihat
F. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Badan Publik
NoInformasi 
1LAPOR JATIMLihat
G. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
NoInformasi 
1LPSE JatimLihat
2SIRUP JatimLihat
H. Ketenagakerjaan
NoInformasi 
1Informasi tentang KetenagakerjaanLihat
I. Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
NoInformasi 
1BMKGLihat
2Prosedur peringatan dini dan evakuasiLihat




Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.