Seputar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
11 Juni 2025
Dibaca 158 kali
Tentang PPID Bakorwil II Bojonegoro
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik pada badan publik. Keberadaan PPID menjadi wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan melalui satu pintu pelayanan.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk di Bakorwil II Bojonegoro, PPID berperan penting dalam memastikan setiap informasi yang terbuka dapat diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi, melakukan verifikasi, memperbarui data, serta menginventarisasi informasi yang dikecualikan. PPID Pembantu di masing-masing bidang atau unit kerja membantu pelaksanaan fungsi ini pada lingkupnya masing-masing.
Informasi Publik adalah segala keterangan yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh badan publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan peraturan, informasi publik diklasifikasikan menjadi:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
Badan Publik sendiri mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi lain yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara dan dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau dana luar negeri.
Sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, membangun sistem informasi yang efektif, serta menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi yang memadai. Bakorwil II Bojonegoro berkomitmen melaksanakan kewajiban tersebut, baik melalui layanan tatap muka, sarana informasi fisik, maupun media daring yang dapat diakses masyarakat.

Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.