Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
UU No. 14 Tahun 2008 pasal 36
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
tidak menyediakan informasi secara berkala;
tidak menanggapi permohonan informasi publik;
tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor Bakorwil II Bojonegoro Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro, Telepon (0353)322313, e-mail bakorwil2@jatimprov.go.id
Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan mengisi tautan berikut ini