Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, PPID Pelaksana Bakorwil II Bojonegoro menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik. SOP ini menjadi pedoman resmi dalam memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum :
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat |
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik | Lihat |
Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah | Lihat |
Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik | Lihat |
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur | Lihat |
No | Nama SOP | Lampiran |
1 | SOP Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik | Unduh |
2 | SOP Keberatan Informasi Publik | Unduh |
3 | SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik | Unduh |
4 | SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Unduh |
5 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Unduh |
6 | SOP Maklumat Pelayanan | Unduh |
7 | SOP Standar Pengumuman | Unduh |
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id