MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Bakorwil Bojonegoro atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id