Prosedur Layanan Informasi dan Pengaduan
05 Agustus 2025 Dibaca 368 kali

Informasi Layanan Permintaan, Keberatan, dan Pengaduan Publik

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Badan Publik wajib menyediakan mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diakses terkait permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, serta pengaduan penyalahgunaan wewenang.

Berikut adalah rincian prosedur layanan yang tersedia di PPID Pelaksana Bakorwil II Bojonegoro:

A. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

NoInformasiAksi
1Mekanisme permohonan informasi publikLihat
2SOP Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik📄 Unduh SOP (PDF)
3Formulir permohonan informasi publik📄 Unduh Formulir (PDF)

B. Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

NoInformasiAksi
1Proses pengajuan keberatan & alur penyelesaianLihat
2Formulir pengajuan keberatan📄 Unduh Formulir (PDF)
3Penanggung jawab keberatan (Atasan PPID)Layanan Informasi Datang Langsung

C. Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik

NoInformasiAksi
1Prosedur pengaduan terhadap pejabat BakorwilLihat
2SOP Keberatan Informasi PublikUnduh
3Saluran pengaduan resmiLayanan Informasi Datang Langsung

D. Pengaduan Penyalahgunaan oleh Mitra/Kontraktor

NoInformasiAksi
1Prosedur pelaporan terhadap pihak yang bekerja sama dengan BakorwilLihat
2Formulir pengaduan mitraUnduh






Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.