Struktur Organisasi PPID
08 Juli 2025 Dibaca 170 kali

Visi

Menjadikan informasi publik sebagai sumber yang autentik, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro.

Misi

  • Mengelola informasi dinamis secara akuntabel.
  • Menyajikan informasi bernilai historis sebagai referensi publik.
  • Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan transparan.
  • Memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan publik.

Tugas PPID Bakorwil II Bojonegoro

Berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018, PPID Bakorwil II Bojonegoro bertugas:

  1. Merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bakorwil II Bojonegoro.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.
  3. Memutakhirkan daftar informasi publik setiap tahun.
  4. Mengklasifikasikan informasi publik (berkala, serta-merta, setiap saat, atau dikecualikan).
  5. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  6. Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
  7. Menyusun laporan berkala dan tahunan terkait layanan informasi publik.

Hak Badan Publik

PPID Bakorwil II Bojonegoro berhak menolak permohonan informasi yang termasuk kategori dikecualikan, seperti:

  • Informasi yang membahayakan keamanan negara.
  • Informasi yang melindungi persaingan usaha sehat.
  • Informasi yang terkait hak pribadi atau rahasia jabatan.
  • Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

  • Menyediakan dan menyebarkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efisien serta mudah diakses.
  • Menyediakan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.
  • Memanfaatkan sarana elektronik maupun non-elektronik untuk layanan informasi publik.

Sarana dan Fasilitas Layanan Informasi

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, PPID Bakorwil II Bojonegoro menyediakan:

  • Meja dan Ruang Layanan Informasi Publik
  • Perangkat komputer untuk akses data
  • Fasilitas ramah disabilitas (akses ramp dan pegangan di toilet)
  • Papan informasi di area layanan publik

Struktur PPID Bakorwil Bojonegoro






Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.