Menjadikan informasi publik sebagai sumber yang autentik, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro.
Berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018, PPID Bakorwil II Bojonegoro bertugas:
PPID Bakorwil II Bojonegoro berhak menolak permohonan informasi yang termasuk kategori dikecualikan, seperti:
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, PPID Bakorwil II Bojonegoro menyediakan:
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id