Penyelesaian Sengketa Informasi
11 Juni 2025 Dibaca 93 kali

Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Definisi

  • Informasi Publik adalah informasi yang dikelola oleh Badan Publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau kepentingan publik.
  • Sengketa Informasi Publik adalah perselisihan antara Badan Publik dan Pemohon/Pengguna Informasi terkait hak memperoleh atau menggunakan informasi publik.

Tahapan Penyelesaian

  1. Keberatan ke Atasan PPID
    Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
    • Tidak puas dengan tanggapan PPID.
    • Tidak menerima tanggapan dalam waktu 30 hari kerja.
  2. Pengajuan ke Komisi Informasi
    • Dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah alasan keberatan muncul.
    • Proses melalui Mediasi atau Ajudikasi Non-Litigasi.
    • Putusan mediasi bersifat final dan mengikat.
  3. Pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    • Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan Komisi Informasi.
    • Keberatan diajukan paling lambat 14 hari setelah menerima putusan.
    • PTUN wajib memutus perkara maksimal 60 hari kerja.
  4. Kasasi ke Mahkamah Agung
    • Dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah menerima putusan PTUN.
    • Mahkamah Agung wajib memutus maksimal 30 hari kerja.

Alasan Sengketa

  • Informasi tidak diberikan atau tidak sesuai yang diminta.
  • Permintaan informasi ditolak dengan alasan pengecualian (Pasal 17 UU KIP).
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi batas waktu.

Catatan

Bakorwil II Bojonegoro akan memfasilitasi seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan, memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi, serta menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Generated image






Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.