Permohonan Informasi Publik
14 Mei 2025 Dibaca 148 kali

Mekanisme Permohonan Informasi Publik:

 

Permohonan Informasi Datang Langsung

1. Pengajuan Permohonan

  • Pemohon datang ke Meja Layanan Informasi PPID Bakorwil II Bojonegoro.
  • Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik dan melampirkan:
    • Fotokopi KTP pemohon dan/atau pengguna informasi.
    • Bagi lembaga publik/ormas: fotokopi akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, dan surat keterangan domisili.
  • Menyampaikan maksud dan tujuan penggunaan informasi secara jelas.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan kepada pemohon.

2. Proses Verifikasi dan Penyampaian Informasi

  • Petugas memproses permohonan sesuai formulir yang telah ditandatangani pemohon.
  • Informasi diberikan sesuai permintaan, kecuali jika termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan, disertai alasan tertulis penolakan.
  • Pemohon menerima tanda bukti penyerahan informasi publik.
  • Semua proses dicatat dan dibukukan oleh petugas PPID.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Permohonan diproses setelah semua persyaratan terpenuhi.
  • Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID akan memberikan pemberitahuan terkait ketersediaan informasi.
  • Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyerahan informasi dilakukan secara langsung dengan penandatanganan berita acara penerimaan.
  • Surat pemberitahuan mencantumkan:
    • Materi informasi yang diberikan.
    • Format informasi (softcopy atau hardcopy).
    • Biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon.
  • Jika permohonan ditolak, surat pemberitahuan memuat alasan penolakan sesuai UU KIP.

Biaya/Tarif

  • Layanan informasi publik gratis.
  • Biaya penggandaan/fotokopi ditanggung oleh pemohon, baik dilakukan sendiri maupun melalui penyedia jasa di sekitar gedung Bakorwil II Bojonegoro.

     

Permohonan Informasi Online

Permohonan Informasi Publik Secara Online memiliki mekanisme sebagai berikut:

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Informasi Publik kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, secara langsung atau melalui surat elektronik.
  2. Bakorwil Bojonegoro akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas tersebut mencakup nama, alamat, subjek dan format informasi yang diminta, serta metode penyampaian informasi yang diinginkan. Hal ini berlaku baik untuk permintaan tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Bakorwil Bojonegoro akan memberikan bukti penerimaan permintaan Informasi Publik dalam bentuk nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.
  4. Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, Bakorwil Bojonegoro akan memberikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Bakorwil Bojonegoro atau tidak. Jika informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Bakorwil Bojonegoro namun Bakorwil mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka Bakorwil akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan akan ditolak jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Status informasi yang diminta, apakah akan diberikan secara keseluruhan atau sebagian, tergantung pada status informasi tersebut (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik).
    • Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
  5. Bakorwil Bojonegoro dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memberikan alasan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Untuk mengajukan Permohonan Informasi Publik secara online, silakan klik tautan berikut:

Permohonan Informasi Publik Onlinehttps://bit.ly/informasipublikbakorwil 

Unduh Formulir

Formulir Permohonan InformasiUnduh
Formulir Pengajuan KeberatanUnduh






Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.