LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan, LHKPN akan diperiksa dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Badan Publik untuk diumumkan melalui kanal resmi PPID sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat.
| Tanda Terima LHKPN Kepala Bakorwil II Bojonegoro Tahun 2026 | Lihat |
| LHKPN/LHKASN di Lingkup Bakorwil II Bojonegoro Tahun 2025 | Lihat |
| Prosentase LHKPN/LHKASN | Lihat |
| Cek Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | Lihat |

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
https://www.instagram.com/bakorwil_bojonegoro/