LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan, LHKPN akan diperiksa dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Badan Publik untuk diumumkan melalui kanal resmi PPID sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat.
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id