LHKPN/LHKASN Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan secara resmi oleh KPK
11 Juni 2025 Dibaca 103 kali

Laporan Harta Kekayaan bagi pejabat negara yang telah diperiksa, verifikasi dan telah dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Ke Badan Publik untuk diumumkan

LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan, LHKPN akan diperiksa dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Badan Publik untuk diumumkan melalui kanal resmi PPID sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat.

LHKPN/LHKASN di Lingkup Bakorwil II BojonegoroLihat
Prosentasi LHKPN/LHKASNLihat

 img style=

img style=






Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.