Koordinasi dan Konsolidasi Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik
14 Juli 2025 Dibaca 112 kali

Koordinasi dan Konsolidasi Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bakorwil II Bojonegoro memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh proses pengelolaan informasi publik di lingkungan instansi. Proses ini mencakup empat aspek utama:

  1. Penyimpanan Informasi
    Pengelolaan arsip dilakukan secara sistematis, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sehingga informasi mudah diakses dan terjamin keamanannya. Arsip dikelompokkan berdasarkan kategori yang memudahkan pencarian, seperti jenis dokumen, tahun, atau layanan.
  2. Pendokumentasian Informasi
    Seluruh informasi yang dihasilkan oleh instansi, termasuk kegiatan, kebijakan, dan keputusan, didokumentasikan secara sistematis. Teknologi informasi dimanfaatkan untuk penyimpanan digital agar akses dan pengelolaan lebih efisien.
  3. Penyediaan Informasi
    PPID menyediakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan, baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan masyarakat. Daftar Informasi Publik disusun dan dipublikasikan secara berkala beserta mekanisme pengaksesannya.
  4. Pelayanan Informasi Publik
    Layanan permohonan informasi diatur melalui prosedur penerimaan, pencatatan, dan pemrosesan yang jelas. Sarana seperti website, meja layanan, atau pusat informasi disediakan untuk memudahkan akses publik, dengan koordinasi antarunit guna memastikan kelancaran penyediaan informasi.

Bukti Pelaksanaan

NoAspekDeskripsiLampiran
1Penyimpanan InformasiRak arsip fisik dengan label jelas, database digital terstruktur, dan laporan backup data.Lihat
2PendokumentasianLaporan kegiatan lengkap dengan foto, notulen, dan rekaman; screenshot sistem informasi dokumentasi dengan entri data berkala.Lihat
3Penyediaan InformasiPublikasi informasi berkala di website, laporan statistik pengunjung, dan daftar informasi publik yang dapat diakses masyarakat.Lihat
4Pelayanan Informasi PublikRekapitulasi permohonan informasi, contoh surat tanggapan, dokumentasi pusat layanan informasi, serta fasilitas yang tersedia.Lihat






Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.