Kode Etik Pelayanan Publik Bakorwil Bojonegoro
01 Agustus 2024 Dibaca 350 kali

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK BAKORWIL BOJONEGORO

NILAI-NILAI PELAYANAN

  1. Adil dan Tanpa Diskriminasi: Menyediakan layanan yang setara bagi semua pihak tanpa membedakan latar belakang apapun.
  2. Cepat, Tanggap, dan Teliti: Memberikan pelayanan yang efisien, responsif, dan akurat.
  3. Profesionalisme: Menjalankan tugas dengan kompetensi tinggi dan standar yang sesuai.
  4. Bertanggung Jawab: Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memastikan hasil layanan yang optimal.
  5. Integritas: Menjaga kejujuran dan transparansi dalam setiap tindakan.
  6. Santun dan Ramah: Berinteraksi dengan pemohon layanan dengan sikap yang sopan dan ramah.
  7. Berjiwa Melayani: Memprioritaskan kebutuhan masyarakat dengan semangat pelayanan yang tinggi.

KEWAJIBAN PELAYANAN

  1. Memberikan Layanan Terbaik: Melayani setiap permohonan layanan dengan sikap profesional dan penuh tanggung jawab.
  2. Teliti dan Cermat: Memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses layanan.
  3. Memberikan Informasi dengan Santun: Menyampaikan informasi terkait kekurangan atau persyaratan dengan cara yang sopan dan profesional.
  4. Tepat Waktu: Menyelesaikan proses pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Publik dan SOP.
  5. Menjaga Kerahasiaan: Mematuhi ketentuan tentang kerahasiaan negara dan jabatan selama dan setelah menjalankan tugas.

LARANGAN PELAYANAN

  1. Tidak Meminta di Luar Ketentuan: Tidak boleh meminta apapun dari pemohon layanan di luar yang telah ditentukan.
  2. Tidak Menerima Pemberian Tak Resmi: Dilarang menerima apapun dari pemohon layanan untuk memberikan kemudahan atau menutupi kekurangan persyaratan.
  3. Tidak Meminta Imbalan: Dilarang meminta atau menerima imbalan untuk memberikan kemudahan atau toleransi dalam proses pelayanan.
  4. Tidak Menjanjikan Kemudahan Berbayar: Tidak boleh menjanjikan kemudahan pelayanan dengan harapan menerima imbalan.
  5. Tidak Memperumit Proses Layanan: Dilarang memperumit proses pelayanan dengan tujuan mendapatkan imbalan.
  6. Tidak Bertindak Diskriminatif: Dilarang memberikan layanan secara diskriminatif kepada pemohon.

HAK PELAYANAN

Hak pelaksana pelayanan di Bakorwil Bojonegoro adalah segala hak yang melekat pada statusnya sebagai ASN, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bagi Non-ASN sesuai ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati.

SANKSI

Pelaksana pelayanan yang melanggar kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.




Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.