Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa pada prinsipnya Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Namun, terdapat pula Informasi Publik yang dikecualikan karena bersifat ketat dan terbatas.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana.
Sebagai wujud keterbukaan, berikut adalah kategori Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan oleh Badan Publik:
| Nama Informasi | Keterangan | Link Download |
|---|---|---|
| Informasi Publik Berkala | Informasi terkait profil Badan Publik, kegiatan, kinerja, laporan keuangan | Unduh |
| Informasi Publik Serta Merta | Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum | Unduh |
| Informasi Publik Tersedia Setiap Saat | Daftar Informasi Publik, hasil keputusan/kebijakan, rencana kerja/proyek Badan Publik | Unduh |
| Informasi Publik Dikecualikan | Informasi yang bersifat rahasia sesuai peraturan perundang-undangan | Unduh |
Daftar Informasi Publik adalah sebuah daftar yang memuat informasi-informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi publik. Daftar ini mencakup informasi yang dikuasai oleh lembaga publik, seperti informasi tentang kebijakan publik, kegiatan lembaga publik, data keuangan, dan lain sebagainya.
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
https://www.instagram.com/bakorwil_bojonegoro/