Frequently Asked Questions (FAQ) Pelayanan Bakorwil Bojonegoro
12 Agustus 2024 Dibaca 415 kali

Pelayanan Penyewaan Gedung Maharani

  1. Apa persyaratan untuk menyewa Gedung Maharani di Bakorwil Bojonegoro?
    • Jawaban: Penyewa harus menyediakan fotokopi KTP dan mengisi formulir penyewaan yang tersedia di kantor Bakorwil Bojonegoro.
  2. Bagaimana prosedur penyewaan Gedung Maharani?
    • Jawaban:
      1. Datang ke kantor Bakorwil Bojonegoro.
      2. Menemui petugas pengelola Gedung Maharani.
      3. Mengisi formulir penyewaan.
      4. Petugas mengecek ketersediaan gedung.
      5. Membayar uang muka sesuai formulir.
      6. Melunasi biaya sewa paling lambat satu hari sebelum acara.
      7. Menggunakan gedung sesuai waktu yang telah disepakati.
      8. Mengisi survei kepuasan masyarakat.
  3. Berapa biaya sewa Gedung Maharani?
    • Jawaban:
      • Pukul 07.00 - 15.00 WIB: Rp1.500.000 per 6 jam.
      • Pukul 15.00 - 21.00 WIB: Rp2.000.000 per 6 jam.
  4. Bagaimana cara menangani pengaduan terkait penyewaan Gedung Maharani?
    • Jawaban: Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SP4N Lapor! di https://lapor.go.id atau melalui email di bakorwil2@jatimprov.go.id.

Pelayanan Kunjungan Co-Working Space EJSC Bakorwil Bojonegoro

  1. Apa saja persyaratan untuk mengunjungi Co-Working Space EJSC di Bakorwil Bojonegoro?
    • Jawaban: Pengunjung harus menunjukkan KTP, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa.
  2. Bagaimana prosedur penggunaan Co-Working Space EJSC?
    • Jawaban:
      1. Datang ke EJSC Bakorwil Bojonegoro.
      2. Mengisi daftar hadir melalui komputer yang tersedia.
      3. Mendapatkan password wifi.
      4. Menggunakan fasilitas Co-Working Space.
      5. Mengisi survei kepuasan masyarakat.
  3. Apakah ada biaya untuk menggunakan Co-Working Space di EJSC Bakorwil Bojonegoro?
    • Jawaban: Tidak ada biaya, layanan ini gratis.
  4. Bagaimana cara menangani pengaduan terkait Co-Working Space EJSC?
    • Jawaban: Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SP4N Lapor! di https://lapor.go.id atau melalui email di bakorwil2@jatimprov.go.id.

Pelayanan Peminjaman Ruang Kelas EJSC Bakorwil Bojonegoro

  1. Siapa saja yang bisa meminjam Ruang Kelas di EJSC Bakorwil Bojonegoro?
    • Jawaban: Instansi Pemerintah, Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta, Organisasi Masyarakat, Komunitas, dengan menunjukkan KTP, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa.
  2. Bagaimana prosedur peminjaman Ruang Kelas di EJSC?
    • Jawaban:
      1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ke Bakorwil Bojonegoro.
      2. Surat diterima oleh Bakorwil Bojonegoro.
      3. Bakorwil memberikan balasan surat izin peminjaman.
      4. Peminjam menggunakan ruangan sesuai ketentuan.
      5. Mengisi survei kepuasan layanan.
  3. Berapa lama waktu penyelesaian peminjaman Ruang Kelas?
    • Jawaban: Jangka waktu penyelesaian adalah 2 hari kerja.
  4. Apakah ada biaya untuk meminjam Ruang Kelas di EJSC?
    • Jawaban: Tidak ada biaya, layanan ini gratis.
  5. Bagaimana cara menangani pengaduan terkait peminjaman Ruang Kelas di EJSC?
    • Jawaban: Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SP4N Lapor! di https://lapor.go.id atau melalui email di bakorwil2@jatimprov.go.id.




Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.