Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur
Diterbitkan tanggal 09 September 2026
19
Tugas
PPID Pembantu Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, PPID Pembantu bertanggung jawab dalam memastikan tersedianya informasi publik yang akurat, terdokumentasi, mudah diakses, dan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
PPID Pembantu juga melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bersumber dari unit kerja di lingkungan Bakorwil II Bojonegoro, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pembantu Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur mempunyai fungsi:
- Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik yang berada dalam penguasaan atau diperoleh dari unit kerja di lingkungan Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sebagai bahan dalam penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh dari unit kerja di lingkungan Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, sehingga informasi dapat terdokumentasi secara tertib, sistematis, dan mudah ditelusuri serta disediakan sesuai kebutuhan pelayanan informasi publik.
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik untuk menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik maupun informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan penetapan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik guna memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses dan diberikan melalui mekanisme pelayanan informasi publik yang tersedia, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi sesuai dengan kewenangan PPID Pembantu serta mendukung proses penanganan keberatan dan sengketa informasi publik yang berkaitan dengan pelayanan informasi di lingkungan Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dalam hal penyediaan, pemutakhiran, pendokumentasian, dan penyampaian informasi publik yang menjadi kewenangan Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID Pembantu Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur berperan dalam memastikan pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News