Diterbitkan tanggal 03 Juni 2024 5648
Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atau yang selanjutnya dikenal sebagai Bakorwil, dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
Latar belakang pembentukannya adalah untuk meningkatkan fungsi koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengendalian yang lebih intensif sebagai akibat adanya pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Di Jawa Timur terdapat 5 (lima) Bakorwil diantaranya sebagai berikut:
Wilayah Kerja Bakorwil I Madiun meliputi:
Wilayah Kerja Bakorwil II Bojonegoro meliputi:
Wilayah Kerja Bakorwil III Malang meliputi:
Wilayah Kerja Bakorwil IV Pamekasan meliputi:
Wilayah Kerja Bakorwil V Jember meliputi:
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id