Diterbitkan tanggal 12 Februari 2019 666
BAKORWIL Bojonegoro bersama Kepala Desa dan Kasi PMD Kecamatan Temayang, telah melakukan Tinjau Lapang, rencana lokasi Pembangunan Sudetan kali Gandong Desa Kedungsumber Bojonegoro tanggal 4 Januari 2019, sebagai upaya untuk antisipasi banjir bandang tahunan dan menjauhkan arah arus air dari pemukiman warga maka sangatlah perlu dilaksanakan penyudetan kali Gandong yang langsung dialirkan ke bantaran Waduk Pacal Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MenLhk/Setkjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, keputusan terhadap permohonan Bupati Bojonegoro tersebut, merupakan kewenangan Gubernur, sedangkan ijin pertimbangan teknis dari perhutani tanggal 27 Juli 2017 nomor 145/044.3/RenSDH/Dir apabila tidak segera direalisasikan maka ijin pertimbangan teknis tersebut akan berakhir pada tanggal 27 Juli 2019. Alhamdulillah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yaitu ijin Pembangunan Sudetan seluas ±4,85 ha untuk mengantisipasi banjir bandang di Dusun Sugian, Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang sudah turun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memberi ijin Pembangunan Sudetan melewati kawasan hutan. Ijin dari Gubernur sudah turun, berarti Pembangunan Sudetan segera direalisasikan, kata Kepala BAKORWIL Bojonegoro, Drs. ABIMANYU PONCO ATMOJO I, MM.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id