Rayakan HUT RI ke-79: Panduan Tepat Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

Diterbitkan tanggal 02 Agustus 2024 3093


Indonesia akan segera merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan yang ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024. Untuk memperingati hari bersejarah ini, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di rumah dan lingkungan sekitar. Imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 4 UU dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama. Selain itu, bendera harus terbuat dari kain yang tidak mudah luntur warnanya. Setiap warga negara diwajibkan untuk mengibarkan bendera negara pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Spesifikasi ukuran bendera juga telah diatur secara jelas, yaitu 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan, dan ukuran lainnya sesuai dengan kebutuhan, seperti untuk kendaraan dan meja. Aturan ini memastikan bahwa penggunaan Bendera Merah Putih sesuai dengan ketentuan resmi.

Selain ketentuan undang-undang, Kementerian Sekretariat Negara juga mengeluarkan Surat Imbauan dengan nomor B-04/M/S/TU.00.03/0712024, yang menetapkan tema peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 sebagai "Nusantara Baru Indonesia Maju". Masyarakat diharapkan untuk memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan peringatan ini. Logo dan panduan identitas visual untuk HUT Ke-79 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk lebih memeriahkan Bulan Kemerdekaan, masyarakat dianjurkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Selain itu, berbagai kegiatan baik daring maupun luring diadakan untuk memperingati momen bersejarah ini. Pada tanggal 17 Agustus 2024, tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diharapkan dihentikan sejenak untuk memberikan penghormatan saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Pengecualian diberikan bagi mereka yang melakukan aktivitas yang tidak bisa dihentikan tanpa membahayakan diri atau orang lain.

Untuk mendukung penghormatan tersebut, instansi pemerintah dan swasta, termasuk jajaran TNI dan Polri, diminta untuk memperdengarkan sirine atau penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan dikumandangkan. Dengan serangkaian kegiatan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap negara semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Dapatkan berita lainnya melalui Google News

BERITA LAINNYA



Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.