Diterbitkan tanggal 26 Februari 2020 798
BAKORWIL Bojonegoro menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Penanganan Banjir Kali Lamong di Wilayah kerja BAKORWIL Bojonegoro, rapat ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pemahaman, bahwa Wilayah kerja BAKORWIL Bojonegoro dilintasi oleh 2 (dua) sungai besar yaitu sungai Brantas dan sungai Bengawan Solo. Sungai Brantas melintasi Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Sedangkan sungai Bengawan Solo melintasi Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik. Yang menjadi permasalahan adalah kedua sungai tersebut memiliki potensi bencana alam banjir pada waktu musim penghujan, dan debit air yang kurang mencukupi untuk kebutuhan masyarakat pada waktu musim kemarau. Bencana banjir di Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja BAKORWIL Bojonegoro tercatat cukup signifikan, antara lain bencana banjir akibat luapan sungai Kali Lamong selalu berulang terjadi pada setiap tahun musim hujan, banjir sungai Kali Lamong melanda Wilayah Kabupaten Mojokerto, Gresik, Lamongan dan Kota Surabaya dimana dampak bencana ini sangat meresahkan karena mempunyai durasi waktu genangan air cukup lama dan lambat surut airnya. Peserta rapat Koordinasi ini diikuti Asisten Pemerintahan dan KESRA, BAPPEDA, Inspektorat, BPKAD, Dinas PU SDA, Pelaksana BPBD, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan dari Kabupaten/Kota Surabaya, Gresik, Lamongan dan Mojokerto, dengan menghadirkan 2 (dua) Narasumber dari : Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Timur Rapat Sinkronisasi Penanganan Banjir Kali Lamong di Wilayah kerja Bakorwil Bojonegoro Tahun 2020, di buka oleh Kepala Bakorwil Bojonegoro Ibu Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA. dalam sambutannya disampaikan bahwa upaya pengendalian banjir sungai Kali Lamong pada waktu yang lalu telah berkali-kali kita laksanakan namun belum bisa memberikan hasil sesuai dengan harapan, sehubungan hal tersebut pada kesempatan rapat kali ini akan membahas khusus dalam mencari solusi yang efektif, dimana pada saat ini adalah waktu yang sangat tepat dengan adanya Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Pada kesempatan kali ini diharapkan dapat tersusun draft nota kesepahaman antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di lingkup wilayah sungai Kali Lamong, dari konsep Draft ini setelah ditandatangani oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota nantinya menjadi dokumen yang sangat penting untuk dapat ditindaklanjuti oleh Instansi teknis yang membidangi dalam suatu Perjanjian Kerjasama yang mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga tercipta solusi pemecahan masalah penanggulangan bencana banjir luapan sungai Kali Lamong untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id