Diterbitkan tanggal 11 November 2015 1320
Dengan semakin meningkatnya perkembangan industri, maka semakin meningkat pula tingkat pencemaran pada perairan yang disebabkan oleh hasil buangan industri tersebut. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perkembangan industri, perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu air pada sumber air dan baku mutu limbah cair. Baku mutu air pada sumber air adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air tetapi air tersebut tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya, sedangkan baku mutu limbah cair merupakan kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Kemajuan ilmu dan teknologi menimbulkan dampak positif bagi perkembangan perekonomian rakyat Indonesia, namun di lain pihak dampak negatifnya berupa makin banyaknya limbah yang dihasilkan dari industri-industri tidak dapat dihindari. Untuk menanggulangi masalah pencemaran, masyarakat harus mulai berfikir keras untuk memanfaatkan limbah industri yang masih dapat dimanfaatkan. Hal ini akan mengurangi biaya pengolahan limbah dan akan menambah pendapatan bagi masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut maka pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 BAKORWIL Bojonegoro mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengelolaan Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup Bagi UMKM di Kabupaten/Kota se Wilayah Kerja Tahun 2015. Maksud : 1. Meningkatkan kesadaran bagi para pengusaha/industri untuk mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku dan mempunyai kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan limbah, di samping itu untuk menambah/meningkatkan wawasan para aparatur yang membidangi masalah lingkungan hidup di daerah terhadap antisipasi pengendalian dan kerusakan lingkungan hidup untuk menciptakan Kabupaten/Kota yang bersih, indah dan sehat; 2. Menyamakan persepsi, sikap/tindakan dalam penanganan/pengelolaaan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perusahaan/industri maupun masyarakat yang kurang peduli terhadap pelestarian lingkungan. Tujuan : 1. Untuk mengurangi pencemaran dan penanganan limbah yang baik akan menjamin kenyamanan bagi semua masyarakat; 2. Mencegah timbulnya pencemaran lingkungan; 3. Mengetahui dan memahami dampak yang di timbulkan dari limbah industri terhadap linkungan maupun masyarakat. Nara Sumber/Penyaji Rapat : 1. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur 2 bidang yaitu : a. Bidang Pengawasan; b. Bidang AMDAL. 2. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur; Peserta Rapat : 1. Kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota se Wilker BAKORWIL Bojonegoro; 2. Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Wilayah Kerja BAKORWIL Bojonegoro; 3. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota se Wilker BAKORWIL Bojonegoro; 4. UMKM yang berpotensi merusak Lingkungan di Kabupaten/Kota se Wilayah Kerja BAKORWIL Bojonegoro.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id