Diterbitkan tanggal 27 Mei 2025 77
Bojonegoro, 27 Mei 2025 — Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bakorwil II Bojonegoro dan diikuti perangkat daerah dari tujuh kabupaten/kota wilayah kerja, yakni Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk.
Peserta terdiri atas perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, serta BUMD PT. Pratama Jatim Lestari. Hadir pula narasumber dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) Yogyakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana, Vivit Nurhidayah, S.H., M.M. Dalam sambutannya, ditegaskan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menangani limbah B3 rumah tangga.
“Produk seperti aki bekas, baterai, obat kedaluwarsa, hingga limbah elektronik apabila tercampur dengan sampah biasa akan menimbulkan pencemaran dan ancaman jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan,” ungkap Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si., dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat serta keterbatasan fasilitas pengolahan limbah B3. Hal ini menyebabkan sampah B3 kerap bercampur dengan sampah umum hingga menumpuk di TPA.
“Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 memberi arah pengurangan timbulan melalui pembatasan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali, yang harus kita terjemahkan dalam langkah konkret di daerah,” tegasnya.
Asturi Tri Padmaningsih, JF Ahli Muda dari P3EJ Yogyakarta, dalam pemaparannya menekankan bahwa sumber limbah B3 tidak hanya dari rumah tangga, tetapi juga kawasan komersial dan fasilitas kesehatan.
“Minimnya pemilahan sejak dari sumber menjadi tantangan utama. Padahal, limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya yang dapat mencemari tanah, air, hingga rantai makanan. Karena itu, strategi edukasi publik harus berjalan seiring dengan penyediaan fasilitas pengelolaan,” jelasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Tidak cukup hanya regulasi, tapi juga komitmen dari pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Sinergi inilah yang akan memastikan sistem pengelolaan limbah B3 berjalan efektif,” terangnya.
Melalui forum koordinasi ini, Bakorwil II Bojonegoro berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, menyediakan sarana pengelolaan, serta mendorong partisipasi masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id