Diterbitkan tanggal 29 Januari 2023 1351
Kepala Bakorwil Bojonegoro Bapak Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si mewakili Ibu Gubernur Jawa Timur dalam kegiatan peresmian Pondok Pesantren Sunan Drajat Kedungsantren Plosolanang Campurejo Bojonegoro pada Jumat (27/1/2023) malam. Hadir juga dalam acara tersebut Ibu Bupati Bojonegoro.
Dalam acara tersebut Kabakorwil Bojonegoro membacakan sambutan dari Gubernur Jawa Timur. Sambutan diawali dengan ucapan selamat dan terimakasih kepada yayasan Syamsuri Wariman beserta para pengasuh pondok pesantren Sunan Drajat Kedungsantren, yang telah berkontribusi membangun fasilitas lembaga pendidikan keagamaan berupa pondok pesantren.
Selanjutnya disampaikan tentang dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap perkembangan Lembaga pendidikan Pondok Pesantren. Dukungan tersebut telah dilakukan dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
“Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 20 Juni 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur.” Katanya.
Salah satu tujuan disahkannya Perda ini adalah untuk melakukan fasilitasi pengembangan Pesantren dalam pelaksanaan pemberdayaan pesantren.
Pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah Provinsi melakukan pemberdayaan pesantren dalam rangka meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan daerah yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk diantaranya pemberdayaan ekonomi, fasilitasi pembangunan kesehatan, fasilitasi pelindungan perempuan dan anak, fasilitasi pelestarian lingkungan, dan/atau fasilitasi pengurangan risiko bencana.
Disampaikan dalam sambutan itu pula, bahwa Pondok Pesantren yang mendapatkan fasilitasi adalah Pondok Pesantren yang terdaftar pada Kementerian Agama, masuk dalam sistem data dan informasi pesantren daerah SDIPD, menyelenggarakan pendidikan pesantren; dan/atau melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karenanya, kami menghimbau untuk Pondok Pesantren di Jawa Timur perlu segera meregistrasikan dirinya ke kantor kementerian agama setempat.” Lanjutnya.
Dengan adanya perda ini, maka diharapkan juga kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jawa Timur untuk melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.
“Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu Jatim Berkah.” Tutupnya.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id