Kepala Bakorwil Bojonegoro Hadiri Sinergi Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021

Diterbitkan tanggal 30 November 2021 998


Kepala BAKORWIL Bojonegoro Bapak Agung Subagyo, S.STP, M.Si. bersama Kepala Bidang Kemasyarakatan dan Kepala Kantor Cabang BPJS se WILKER BAKORWIL Bojonegoro (Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Jombang, Nganjuk, Mojokerto dan Gresik) pada kegiatan Sinergi Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Antara BPJS Ketenagarakerjaan Dengan BAKORWIL Bojonegoro di Rumah Dinas Kepala BAKORWIL Bojonegoro, 30 Nopember 2021.

Untuk diketahui, Gubernur Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Pada situs Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa timur menyatakan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdapat sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan wajib diikutkan kepesertaan minimal dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Secara khusus yang tercakup di dalamnya pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah PTT-PK, BLUD, Administrasi, dan GTT-PTT SMA/SMK/SLB Non PNS. Sedangan pada lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota adalah PTT OPD Kab/Kota, GTT-PTT SD-SMP Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Kader Posyandu, Badan Pemusyaratan Desa, Pengurus RT RW, dan Perangkat Desa.

Dapatkan berita lainnya melalui Google News

BERITA LAINNYA





Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.