Diterbitkan tanggal 18 Oktober 2021 1021
RPJMD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Musrenbang merupakan forum bersama antar pemangku kepentingan dalam rangka untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Acara Musrenbang ini dibuka oleh PLT Bupati Nganjuk Bapak Marhaen Djumadi, dan dihadiri oleh DPRD Nganjuk, Forkomimda, Pejabat di lingkungan Kabupaten Nganjuk beserta Undangan termasuk Kepala Bakorwil Bojonegoro Bapak Agung Subagyo, S. STP., M.Si yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Pada sambutannya, Kepala Bakorwil Bojonegoro menyampaikan pesan Gubernur Jawa Timur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.
“Pemerintah daerah harus mengintegrasikan SPM dalam perencanaan daerah yang bersifat lima tahun dan tahunan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal (SPM).” Kata Pak Agung dalam Sambutannya.
Pada sambutannya, Kabakorwil Bojonegoro juga menyampaikan tentang evaluasi, arah kebijakan, arahan pengembangan wilayah, arahan ekonomi makro dan arahan pembangunan manusia.
Sambutan diakhiri dengan ucapan selamat mengikuti Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Nganjuk Tahun 2018-2023.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id