Judi Online: Ancaman Terhadap Kesehatan Mental dan Ekonomi di Era Digital

Diterbitkan tanggal 21 Agustus 2024 1691


Judi online telah berkembang menjadi masalah mendalam yang meresahkan masyarakat Indonesia. Kemudahan akses ke platform perjudian melalui internet menyebabkan dampak luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat langsung tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Berbagai penelitian mengungkapkan risiko signifikan terkait judi online yang berpotensi merusak kesehatan mental, ekonomi, dan hubungan sosial.

Menurut studi dalam Journal of Gambling Studies yang dilakukan oleh Mark D. Griffiths (2012), judi online berpotensi menyebabkan kecanduan yang lebih tinggi dibandingkan perjudian konvensional. Kemudahan akses, anonimitas, dan ketersediaan yang terus menerus membuat individu lebih rentan terjebak dalam kebiasaan berjudi, yang dapat mengarah pada gangguan psikologis seperti stres, depresi, dan kecemasan.

Di Indonesia, masalah judi online semakin mendapat perhatian pemerintah. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sekitar 2,37 juta penduduk terlibat dalam judi online. Nilai transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, setara dengan 20% dari APBN. PPATK juga telah mendeteksi ribuan rekening bank yang terkait dengan judi online, yang kemudian diblokir untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Lebih memprihatinkan, hampir 500.000 anak Indonesia, termasuk pelajar dan mahasiswa, juga terjerat dalam judi online. Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa sekitar 2% dari pemain judi online adalah di bawah umur, dengan 47.400 di antaranya berusia kurang dari 10 tahun, dan 440.000 berusia antara 10 hingga 20 tahun.

Di tingkat regional, data PPATK menunjukkan bahwa Jawa Timur adalah salah satu dari lima provinsi dengan jumlah transaksi judi online terbesar. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah menduduki posisi teratas, sedangkan Jawa Timur berada di posisi keempat dengan 201.963 pemain dan transaksi sebesar Rp1,3 triliun.

Menanggapi situasi ini, PJ. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online di wilayahnya. Satgas ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim dan Polda Jatim, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pembentukan satgas ini merupakan inisiatif Kemenkominfo, dan Pemprov Jatim akan berkolaborasi untuk menentukan langkah-langkah yang efektif dalam memberantas judi online," ungkapnya saat ditemui media, Rabu (26/6/2024).

Upaya pemberantasan judi online memerlukan kerjasama lintas sektor. Pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat harus bergabung untuk mengatasi masalah yang telah menyebar luas ini dan melindungi generasi mendatang.

Dapatkan berita lainnya melalui Google News

BERITA LAINNYA



Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.