Diterbitkan tanggal 07 Oktober 2025 837
Surabaya, 1 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dalam konferensi pers di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).
Program ini disusun untuk meringankan beban masyarakat, menertibkan data kepemilikan kendaraan, sekaligus menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dan yang paling penting, kebijakan ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, sebagaimana dilansir dari Jatim Newsroom.
Program pembebasan pajak daerah tahap II ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Dilansir dari media, mengutip Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Jawa Timur. “Momentum Hari Jadi ke-80 ini kami jadikan sarana untuk memberi manfaat nyata kepada warga. Pembebasan pajak daerah adalah kado bagi masyarakat yang taat dan berkontribusi bagi Jawa Timur,” ungkap Khofifah.
Kebijakan ini mencakup berbagai kategori pembebasan:
Dalam keterangannya, Kresna Bimasakti menegaskan mekanisme verifikasi wajib pajak penerima manfaat dilakukan melalui aplikasi resmi milik Dinas Sosial. “Wajib pajak cukup menunjukkan status penerima DTSEN melalui aplikasi. Jika belum terverifikasi, mereka dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan adanya skema “satu plus satu”, di mana rumah tangga penerima DTSEN dapat mengajukan pembebasan untuk satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), sepanjang nama pada STNK sesuai KK.
Daftar platform ojek online yang termasuk dalam skema pembebasan ini meliputi Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK. “Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur dan digunakan untuk mencari nafkah akan mendapat kebijakan ini,” tegas Kresna.
Program ini juga didukung penuh oleh Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jatim. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyampaikan bahwa lembaganya turut memberikan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan yang masuk kategori penerima manfaat.
“Untuk roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun. Tahun-tahun berikutnya kami gratiskan,” jelas Tamrin.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan akan didampingi aparat kepolisian. “Jika masyarakat mengalami kendala di Samsat, silakan sampaikan kepada petugas—baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak daerah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus menghadirkan layanan publik yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan strategi yang berorientasi manfaat dan pemerataan, Pemprov Jatim berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan perayaan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga berdampak nyata di tingkat akar rumput.
Dengan semangat delapan dekade Jawa Timur yang tangguh, inovatif, dan inklusif, Gubernur Khofifah berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id