Diterbitkan tanggal 13 April 2026 45
Surabaya, 13 April 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Tim Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Milik Desa melaksanakan Rapat Finalisasi Verifikasi Dokumen/Data Administrasi Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mendukung pembangunan pusat fasilitas lapangan dan jalur pipa Banyu Urip SKK Migas–EMCL. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Amarta Lantai 3 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur.
Rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut proses verifikasi administrasi tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Ngampel sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung proyek strategis sektor energi nasional. Dalam forum tersebut disampaikan hasil verifikasi terhadap lima bidang tanah milik desa dengan nilai sebesar Rp1,17 miliar yang direncanakan ditukar dengan satu bidang tanah pengganti seluas 1.555 m² senilai Rp1,16 miliar berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan hasil rapat, dokumen administrasi tukar menukar tanah dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan dapat dilanjutkan ke tahap permohonan persetujuan Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah proyek pusat fasilitas lapangan dan jalur pipa Banyu Urip.
Dalam paparan appraisal lapangan juga ditegaskan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas melalui mekanisme penilaian independen oleh penilai publik, sehingga nilai ganti kerugian yang diberikan tetap objektif serta meminimalkan potensi sengketa di masyarakat.
Kepala Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Tri Wahyu Liswati, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa harus tetap mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, diperlukan penetapan lokasi (pinlok) kembali serta telaah administrasi secara cermat agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui rapat finalisasi ini diharapkan proses administrasi tukar menukar tanah kas desa dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mendukung kelancaran pembangunan fasilitas lapangan dan jalur pipa Banyu Urip sebagai bagian dari penguatan sektor energi nasional di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id