Diterbitkan tanggal 02 November 2022 1336
Bakorwil Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemanfaatan Hutan Sosial Kepada Kelompok Tani Hutan di Kabupaten/ Kota Sewilayah Kerja Bakorwil Bojonegoro Tahun 2022 di Ruang Rapat Mliwis Putih pada Rabu (2/11/2022).
Narasumber dalam Rapat tersebut adalah Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Selain itu juga diikuti oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Kehutanan dan Perwakilan Kelompok Tani Hutan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten/ Kota sewilker Bakorwil Bojonegoro dan Perwakilan Lembaga Pembiayaan Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro.
Kepala Bakorwil Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala Bidang Kemasyarakatan Drs. Edhi Sigit Satyanto, MM. membuka acara tersebut.
Dalam sambutan pembukaannya Kepala Bakorwil Bojonegoro menyampaikan latar belakang tentang Perhutanan sosial yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Perhutanan sosial merupakan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan pemilikan lahan, selain itu perhutanan sosial juga dapat mengatur hubungan antar warga/komunitas dengan hutan dalam upaya peningkatan mutu pengelolaan hutan lestari.” Katanya dalam sambutan yang dibacakan oleh Kabid Kemasyarakatan Bakorwil Bojonegoro.
Selanjutnya disampaikan pula tentang keadaan hutan di pulau Jawa beserta permasalahan sosial yang menyertainya. Berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu sebanyak 36,7% termasuk kategori miskin.
Sementara, angka kemiskinan di pulau jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk. Selain itu, potret lahan kritis yang ada di pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di pulau Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan. (BPS, 2021).
“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di pulau jawa. Perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di jawa tersebut telah diatur dalam undang undang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.” Lanjutnya.
Kemudian disampaikan bahwa Kerjasama antar stakeholder perlu dilakukan untuk mewujudkan Kawasan hutan yang lestari dan dapat pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Diperlukan kerjasamaantar stakeholder untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat agar dapat mendapatkan hasil maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Katanya.
Dalam akhir sambutannya Kabakorwil Bojonegoro yang diwakili oleh Kabid Kemasyarakatan Bakorwil Bojonegoro berharap bahwa rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan sosial oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota serta pihak lain yang terkait.
Pada akhir acara, juga dilakukan penandatanganan Deklarasi/Komitmen Pelaksanaan Bersama Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemanfaatan Hutan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan Di Kabupaten/Kota Se-Wilayah Kerja Bakorwil Bojonegoro Tahun 2022 oleh pihak-pihak terkait.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id