Diterbitkan tanggal 04 Desember 2024 46
Bojonegoro, 4 Desember 2024 – Bakorwil II Bojonegoro melalui Bidang Pemerintahan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Antar Daerah "Grebang Ratubangnegoro Kertowilangan" di Ruang Mliwis Putih, Bakorwil II Bojonegoro, Rabu (4/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam kerja sama ini, yaitu Gresik, Jombang, Blora, Tuban, Rembang, Bojonegoro, Mojokerto, Kota Mojokerto, Ngawi, Lamongan, dan Nganjuk.
Rapat dibuka oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Dr. Agung Subagyo, S.STP, M.Si, yang menyampaikan sambutannya secara daring. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi lintas daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kolaborasi pelayanan publik.
"Kerja sama ini adalah momentum strategis untuk menyelaraskan potensi dan mengurangi kesenjangan antar daerah. Mari kita jadikan forum ini sebagai langkah awal menuju pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya dalam sambutan.
Acara diawali dengan penyerahan naskah Sekretariat Kerja Sama kepada perwakilan kabupaten/kota anggota kerja sama. Penyerahan ini menjadi simbol dimulainya pengelolaan terintegrasi dalam kerangka "Grebang Ratubangnegoro Kertowilangan".
Paparan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Suprapto, A.P., M.Si., Asisten I Kabupaten Gresik. Ia memaparkan strategi pengelolaan Sekretariat Kerja Sama yang berfokus pada optimalisasi fungsi koordinasi lintas daerah. Ia menjelaskan tahapan utama, mulai dari pematangan konsep hingga koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait. Selain itu, Suprapto juga memaparkan potensi unggulan Kabupaten Gresik yang dapat menjadi objek kerja sama.
"Kunci keberhasilan sekretariat kerja sama ini terletak pada sinergi dan efisiensi. Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa memastikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat," jelas Suprapto.
Selanjutnya, Ade Wimbo Brasinanto, ST, MM, dari Biro Pemerintahan dan Otoda Provinsi Jawa Timur, mengulas regulasi terkait kerja sama antar daerah sesuai PP No. 28 Tahun 2018 dan Permendagri No. 22 Tahun 2020. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pelayanan publik serta pemanfaatan sumber daya secara maksimal.
"Regulasi ini dirancang untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Siti Noer Idha, SE, MM, dari Biro Pemerintahan dan Otoda Provinsi Jawa Tengah, membahas pentingnya pemetaan urusan pemerintahan dalam kerja sama antar daerah. Menurutnya, identifikasi yang tepat akan mempermudah sinergi dalam implementasi kerja sama3.
"Pemetaan urusan pemerintahan akan menjadi fondasi yang kuat dalam memastikan bahwa kerja sama ini benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran," ujarnya.
Diskusi interaktif yang diadakan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain penguatan regulasi, pengelolaan aset bersama, dan penyusunan program kerja yang sinergis.
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan komitmen dari seluruh peserta untuk terus mendorong implementasi kerja sama antar daerah demi tercapainya tujuan bersama: peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id