Diterbitkan tanggal 22 Juli 2025 102
Bojonegoro, 22 Juli 2025 – Bakorwil II Bojonegoro melalui Bidang Pemerintahan menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi, Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan yang diikuti perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-wilayah kerja Bakorwil II. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mliwis Putih, Selasa (22/7), sebagai bagian dari upaya mempercepat tertib administrasi pemerintahan desa dan mendukung kebijakan satu peta.
Acara dibuka oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Yudi Widodo, ST. Dalam arahannya, Yudi menyampaikan pesan Kepala Bakorwil bahwa batas desa/kelurahan memiliki peran vital dalam pembangunan dan pelayanan publik.
“Sebagaimana kita ketahui, batas desa merupakan hal yang sangat krusial dalam berbagai aspek kehidupan desa, baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat. Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Narasumber pertama, Endah Binawati Muriandini, S.P., M.Si., Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur, memaparkan capaian fasilitasi penegasan batas desa. Hingga Juni 2025, sebanyak 3.397 desa atau 44% di Jawa Timur telah memiliki Berita Acara Verifikasi Teknis, dengan target 4.450 desa pada akhir tahun.
“Proses ini tidak menghapus hak atas tanah atau hak adat masyarakat, melainkan memastikan kejelasan administratif demi pelayanan yang lebih efisien,” jelas Endah.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Ratna Pratiwi, S.STP., M.IP., Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur. Ia menekankan bahwa penegasan batas wilayah harus sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
“Penegasan batas harus dilakukan secara kartometrik dan/atau survei lapangan berdasarkan kesepakatan para pihak, serta dilengkapi dokumen yang sah dan peta teknis,” ungkap Ratna.
Diskusi interaktif juga digelar dalam forum ini. Perwakilan kabupaten/kota mengajukan sejumlah pertanyaan teknis, mulai dari mekanisme penyusunan peraturan bupati kolektif, pengakuan wilayah kantong desa, hingga tata cara penetapan batas kelurahan di perkotaan.
Melalui kegiatan ini, Bakorwil II Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mendukung kabupaten/kota dalam mempercepat proses legalisasi batas desa/kelurahan secara yuridis, teknis, dan aspiratif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi konflik kewilayahan di masa mendatang.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id