Profil
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Selanjutnya →Ajukan permohonan informasi langsung di kantor kami dengan prosedur yang mudah.
Pelajari →Ajukan permohonan informasi secara online dengan cepat dan mudah.
Pelajari →Proses penyelesaian sengketa informasi yang transparan dan jelas.
Pelajari →Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id